Komandan Lantamal (Danlantamal) II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri menyatakan Serda Pom Adan Aryan Marsal terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup karena telah menghilangkan nyawa (membunuh) seorang warga sipil di Kota Sawahluntopada akhir Desember 2022.”Serda Pom Adan Aryan …
https://sumbar.antaranews.com/berita/605961/danlantamal-serda-adan-terancam-hukuman-mati-karena-bunuh-warga-sipil?utm_source=dlvr.it&utm_medium=wordpress

Leave a comment