Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menegaskan pemasangan alat peraga kampanye dilarang dipasang di tempat ibadah, fasilitas pendidikan dan pemerintahan sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.Anggota KPU Pasaman Barat Divisi Sosialisasi, …
https://sumbar.antaranews.com/berita/588462/kpu-pasaman-barat-tegaskan-pemasangan-peraga-kampanye-dilarang-di-tempat-ibadah?utm_source=dlvr.it&utm_medium=wordpress

Leave a comment